Selasa, April 5

KPK akan Paparkan Hasil Kajian APBD untuk Klub Bola

Jakarta, CyberNews. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rencananya akan memaparkan hasil kajian Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk klub sepak bola. Rencananya pemaparan akan dilakukan usai pertemuan dengan 33 Gubernur/Wakil Gubernur seluruh Indonesia yang juga digelar hari ini. "Pemaparan akan dihadiri Menteri Dalam Negeri, Menteri Pemuda dan Olahraga, dan Ketua KONI," kata staf Humas KPK, Priharsya Nugraha, semalam.
Seperti diketahui, kajian pengelolaan dana di PSSI dan klub bola dilakukan KPK menindaklanjuti laporan dugaan korupsi APBN dan APBN dalam anggaran olahraga itu. Dari hasil kajiannya, KPK bisa menentukan ada tidaknya potensi indikasi korupsi dalam penggunaan dana untuk pengembangan sepakbola tersebut.

KPK mengkaji kebijakan tentang penggunaan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang masuk ke klub sepak bola. Saat ini kran APBD dibuka lagi bagi klub sepak bola didaerah setelah ditutup selama dua musim (2008/2009 dan 2009/2010).
Melalui suratnya No 426/2021/SJ tentang Tindak lanjut Rekomendasi Kongres Sepak bola nasional (KSN) Maret 2010 di Malang, Menteri Dalam Negeri menyatakan Pemerintah dan Pemerintah Daerah (pemda) menyediakan anggaran Simultan APBN atau APBD guna mendukung pencapaian target prestasi sepak bola.
Sementara, hasil kajian awal ICW juga menemukan potensi korupsi dana APBD yang diperuntukan langsung untuk klub sepak bola. Dalam prakteknya pihak Kejaksaan juga telah menjerat sejumlah tersangka kasus korupsi dana APBD yang dilakukan oleh pengurus klub sepak bola yang juga pejabat dilingkungan pemerintah daerah.
Peneliti ICW, Apung Widadi, pihaknya menaksir total uang negara yang mengalir ke klub sepak bola mencapai Rp 720 miliar setiap tahunnya. Duit yang diterima setiap klub lewat anggaran pendapatan dan belanja daerah itu besarnya antara Rp 10 miliar hingga Rp 20 miliar.